BREAKING NEWS
 

Ingatkan KPU Saat Pemilu

Bawaslu: Hak Pilih Caleg DPRD Harus Dilindungi

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 6 Desember 2021 06:55 WIB
Komisioner Bawaslu Pusat Fritz Edward Siregar. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal perlindungan hak memilih calon legislatif (caleg) DPRD di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hak pilih caleg harus dilindungi.

Komisioner Bawaslu Pusat Fritz Edward Siregar mengaku, potensi kehilangan hak memilih caleg DPRD sangat besar, khususnya bagi pemilih yang tidak berada di domisili atau daerah pemilihannya.

Selama ini, jelasnya, potensi kehilangan hak memilih caleg DPRD selalu jadi persoalan klasik saat Pemilu. Potensi kehilangan hak memilih ini umumnya menimpa pemilih yang sedang berada di luar wilayah dapilnya.

Baca juga : KPK Dalami Pembelian Mobil Honda Ketua DPRD HSU Yang Disita

Menurut Fritz, hak seseorang untuk memilih dan untuk dipilih merupakan hak warga negara. Ini sudah diatur dan dilindungi dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adsense

Apalagi, Indonesia menganut sistem demokrasi langsung, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk secara langsung memilih calon pemimpin. Juga, memberikan hak untuk dipilih bagi calon-calon pemimpin yang telah memenuhi persyaratan.

Sebab itu, Frtiz mengingatkan, potensi masalah terkait pemilih yang ada di luar wilayah dapilnya saat hari pencoblosan, harus diperhatikan. Para pemilih yang masuk kategori ini harus dapat dilindungi hak politiknya untuk dapat memilih DPRD dari dapil asal pemilih itu.

Baca juga : KPK Periksa Dua Anak Anggota DPR Hasan Aminuddin

“Bagaimana mensimulasikan jika ada pemilih DPT (Daftar Pemilih Tambahan) yang pindah memilih di luar wilayah dapilnya untuk dapat memilih DPRD dapil asal. Kita harus melindungi hak pilihnya,” ujar Fritz dalam keterangannya di laman Bawaslu, kemarin.

Catatan lainnya, saat simulasi penyederhanaan surat suara di Manado, Fritz mendapati, bilik suara terlalu sempit ketika surat suara dibuka. Selain itu, penggunaan sarung tangan berbahan plastik terasa cukup licin.

“Ini lumayan menjadi kendala di lapangan, sehingga cukup memakan waktu ketika melakukan pencoblosan,” jelasnya.

Baca juga : PKB Khawatir Rakyat Bingung

Sementara Komisioner KPU Pusat Arif Budiman menjelaskan, tujuan simulasi penyederhanaan surat suara itu dilakukan guna membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih efisien. Juga mempermudah pemilih mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense