Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
SWI Ingatkan Masyarakat Kenali Dan Waspadai Pinjol Ilegal
Rabu, 3 November 2021 20:46 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Selain menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Ketujuhnya, juga diduga melakukan duplikasi, atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga : Mobilitas Masyarakat Tinggi, Wapres Minta Semua Waspada
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," imbau Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).
Tongam merinci, dari tujuh entitas, enam di antaranya diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Keenamnya berupa kegiatan forex, aset crypto dan robot trading. Sementara satu entitas lagi, kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.
Baca juga : HNW Ingatkan Pembukaan UUD Tidak Bisa Diubah
SWI juga menyampaikan, terdapat satu entitas yang dinormalisasi, yaitu Luminesia.com. Entitas itu, telah membuktikan, kegiatannya bukan merupakan investasi ilegal.
SWI pun mengimbau masyarakat untuk memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca juga : Tari Saman Pukau Masyarakat Lebanon Di Downtown Beirut
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Dan ketiga, masyarakat harus memastikan, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya