BREAKING NEWS
 

Kalau Hukum Masih Transaksional, Tak Seharusnya Hukuman Mati Diterapkan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Desember 2021 13:41 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Heru Hidayat dituntut hukuman mati lantaran dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI, Adam Damiri dan Sonny Widjaja hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," sebut jaksa Ashari Syam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Baca juga : Kasus Asabri, Pengacara Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati, Pasalnya Tidak Masuk

Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri Rp 12.643.400.946.200 terkait pengelolaan saham PT Asabri. Dia juga memperkaya Sonny Widjaja Rp 64,5 miliar dan Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar. Selain terbukti korupsi, Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa juga menyebut, Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASaabri sekitar Rp 12,64 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset. 

Baca juga : Ya Allah, Kok Bisa Transjakarta Nabrak Pos Lantas PGC Cililitan...

Atas perbuatan itu, jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar yang dia terima dari praktik korupsi di PT Asabri. "Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa," tukas jaksa.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense