BREAKING NEWS
 

Baca Pledoi, Eks Dirkeu Asabri Sebut Perhitungan Kerugian Negara Keliru

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 Desember 2021 14:55 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain itu, BPK dinilai mengabaikan konsep akuntansi. Padahal kata Hari, akuntansi adalah cara yang paling tepat untuk mengukur bertambah atau berkurangnya kemampuan ekonomis suatu entitas.

Hari melanjutkan, berdasarkan Laporan Keuangan PT ASABRI untuk tahun 2018 dan 2019, aset perusahaan pelat merah itu mengalami penurunan, dari Rp 32 triliun menjadi Rp 28 triliun. Sehingga selisihnya hanya Rp 4 triliun.

Baca juga : Afrika Nunggu Belas Kasihan Negara Kaya

“Jauh lebih kecil dari perhitungan BPK RI, Itupun masih berupa unrealised loss yang suatu saat dapat kembali menjadi keuntungan, jika pasar membaik,” ucap Hari.

Dalam pembelaanya, mantan Direktur Keuangan PT Asabri juga menegaskan bahwa saham dan reksa dana tidak memiliki tanggal jatuh tempo.

Baca juga : Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Sehingga, tidak ada kewajiban untuk dikembalikan uangnya kepada investor pada waktu tertentu Oleh karena itu jika pemilik meminta uang kasnya kembali pada tanggal tersebut, mestinya harus dilakukan redemption reksa dana atau penjualan saham terlebih dahulu sebelum waktu yang ditentukan. Sehingga cara menilai aset yang dilakukan oleh BPK dinilainya keliru.

"Sebagai dana pensiun dan perusahaan asuransi jiwa, Asabri adalah investor jangka panjang, bukan trader. Sehingga tidak ada alasan bagi Asabri untuk melepas investasi jika waktunya belum dianggap tepat," pungkasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense