Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 6 Desember 2021 22:31 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

"Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca juga : Advokat Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

Sonny adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Dalam tuntutan ini, Sonny juga diwajibkan membayar pidana pengganti. "Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 64,5 miliar," imbuh jaksa.

Jika Sonny tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," tambah jaksa. 

Sonny dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, perbuatan Sonny dinilai tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Sonny berencana terstruktur dan masif, membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.