BREAKING NEWS
 

Waspadai Omicron, Mendagri Perintahkan Seluruh Pemda Ketatkan Pengawasan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Desember 2021 20:31 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran Omicron.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini. NSE dikeluarkan dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tanggal 21 Desember 2021.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyatakan, lewat SE itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.

Baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, kelurahan dan Desa serta Rukun Tangga/Rukun Warga. 

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Maksimal Perhatikan Pengungsi Semeru

"Sesuai SE Pak Mendagri, kita minta ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19, untuk menentukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," kata Safrizal, Rabu (22/12).

Pemda juga memperketat protokol kesehatan (prokes) dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas. Safrizal juga meminta Pemda koordinasi Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

"Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan," jelas Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 ini.

Adsense

Tak cuma itu, koordinasi juga mesti dilakukan para kepala daerah dengan para pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, mall dan pelaku usaha serta pihak lainnya.

Baca juga : Omicron Ancaman Terbesar Kesehatan Masyarakat Dunia

"Ketatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensial kerumunan dan tempat kegiatan publik," tegasnya.

Menurutnya, aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Nah, varian Omicron ini meski belum dipastikan tingkat keparahannya, tapi 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.

Sesuai SE Mendagri,para gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia juga mesti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR), S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sequencing genomic.

Safrizal juga mengingatkan para pemangku kepentingan, baik di level provinsi, kabupaten kota, hingga ke tingkat terkecil untuk tidak jumawa. Diingatkannya, sejumlah negara tetangga sudah mengalami tanda-tanda mengalami gelombang tiga Corona.

Baca juga : Omicron Merajalela, Pemberangkatan Umroh Diundur Hingga Tahun Depan

"Kita waspada dan tidak boleh lengah. Sejak awal Bapak Presiden mengatakan, kalau sistem penanganan kita, strategi kita adalah gas dan rem," tegas Safrizal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense