BREAKING NEWS
 

Kesaksian Pejabat Dinas Bina Marga Lampung Tengah

Duit Untuk Azis Syamsuddin Dikumpulkan Dari Ijon Proyek

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 4 Januari 2022 07:05 WIB
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Pak Taufik cerita uang itu ditujukan ke siapa?” tanya Jaksa KPK.

“Kalau ceritanya Pak Taufik, uang itu nantinya diserahkan ke terdakwa (Azis),” jawab Aan.

Kemudian, pada 23 Juli 2017, Aliza kembali menerima uang sejumlah Rp 950 juta. Uang itu dibawa Heri, Rama dan Sanca dari Lampung. Uang tersebut berasal dari para rekanan yang membayar ijon proyek.

Baca juga : BKS Targetkan Pembangunan Bandara Mentawai Baru Rampung Agustus Tahun Depan

Aan menyebut, rekannya membawa mobil ke Jakarta. Setelah sampai di hotel, Aan kembali menghubungi Aliza untuk menyerahkan uang.

Aliza lantas menemui Aan di hotel bersama satu rekannya, yang sebelumnya pernah diajak ke mal. Uang Rp 950 juta tersebut kemudian diserahkan.

“Wadahnya tas jinjing hitam. Tas bersama uang dibawa pergi untuk ditukar dolar Singapura, kemudian saya pergi buat pulang ke Lampung, Saudara Aliza juga pergi,” tuntas Aan.

Baca juga : Adik Azis Syamsuddin Terima Uang Panjar Pengurusan DAK

Dalam dakwaan Azis Syamsuddin, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap pengurusan DAK Lampung Tengah. Keduanya lantas menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga : KPK: Mungkin Cuma Buat Ramein Polemik TWK

Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap keduanya sebesar Rp 3.099.887.000. Juga 36.000 dolar Amerika setara Rp 519.706.800. Totalnya Rp 3.619.594.800. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense