RM.id Rakyat Merdeka - Mantan anggota tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar menggunakan duit suap untuk membeli tambang emas.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.
Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap Pengadaan Barang-Jasa Dan Lelang Jabatan
“Yulmanizar membeli tambang di Sulawesi Utara,” sebut Jaksa Asri Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Asri tidak menjelaskan jenis tambang apa yang dibeli Yulmanizar. Namun berdasarkan hasil penelusuran, Yulmanizar membeli lahan tambang seluas 16 hektare dari Ko David Lim. Nilai transaksinya Rp 5 miliar.
Baca juga : Menko PMK Beberkan Lima Program Strategis Di 2022
Tambang ini terletak di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tanah di sini dipercaya mengandung emas.
Asri melanjutkan, uang yang digunakan Yulmanizar membeli tambang berasal dari PT Gunung Madu Plantations dan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga : Kas 2021 Ditutup, Pendapatan Pajak, Bea Cukai dan PNBP Loncati Target
Rasuah ini diterima Yulmanizar lantaran bersama-sama terdakwa Angin dan Dadan, melakukan rekayasa nilai pajak kedua perusahaan.
Jaksa juga membeberkan anggota tim pemeriksa pajak lainnya, yakni Wawan Ridwan dan Febrian membeli aset dari uang suap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.