Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP Yang Terima Suap 6,5 Miliar

Senin, 27 Desember 2021 17:59 WIB
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka(
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka(

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Alfred Simanjuntak.

Alfred yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Baca juga : Bantu Korban Erupsi Semeru, UMJ Pasang Filter Air Siap Minum

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred Simanjuntak untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Baca juga : Perkuat Keandalan Listrik Pulau Sumbawa, PLN Bangun SUTT Bima-Sape Senilai Rp 120 Miliar

Setyo menjelaskan, Alfred yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, ditugaskan untuk memeriksa beberapa wajib pajak.

Di antaranya, PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : Pake Jurus Yang Sama Untuk Lawan Omicron

Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, agar ketiga perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.