BREAKING NEWS
 

KPK Pede Hakim Kabulkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Buat Eks Penyidiknya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 12 Januari 2022 10:01 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kelimanya adalah kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Lalu, kasus korupsi mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dan terpidana kasus korupsi lahan di Sukabumi Usman Effendi. Dalam penanganan sejumlah perkara tersebut, Robin dan Maskur menerima suap dengan total Rp 11 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense