BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Langsung Dijebloskan Ke Sel

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : APRIANTO
Jumat, 14 Januari 2022 07:25 WIB
Salah satu tersangka kasus korupsi LPEI saat tiba di Kantor Jaksa Muda Pidana Khusus, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Foto: Humas Kejagung)

 Sebelumnya 
Setelah ditelusuri, bobolnya dana LPEI dipicu tindakan pemberian fasilitas pembiayaan kepada delapan grup perusahaan. Delapan grup perusahaan itu terdiri dari 27 perusahaan.

“Berdasarkan pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai, kami menerima Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan dalam posisi kolektibilitas lima atau macet per tanggal 31 Desember 2019,” kata Leonard.

Baca juga : Garuda Buka Rute Kargo Semarang-Singapura

Fasilitas pembiayaan yang mengalami kemacetan itu terjadi pada Grup Walet yang terdiri dari tiga perusahaan. Rinciannya, CV Mulia Walet Indonesia memperoleh pembiayaan sebesar Rp 90 miliar dan kemudian fasilitas pembiayaan dialihkan atau di-take over ke PT Mulya Walet Indonesia sehingga jumlah pembiayaan mencapai Rp 175 miliar.

Lalu PT Jasa Mulya Indonesia memperoleh pembiayaan Rp 276 miliar, dan PT Borneo Walet Indonesia yang memperoleh fasilitas pembiayaan Rp 125 miliar. Total fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk Grup Walet sebesar Rp 576 miliar.

Baca juga : Kejagung Diam-diam Periksa Emirsyah Satar Di Sukamiskin

Fasilitas pembiayaan juga diterima Grup Johan Darsono yang terdiri dari 12 perusahaan. Totalnya Rp 2,1 triliun.

Perusahaan-perusahaan itu, PT Kemilau Kemas Timur yang menerima pembiayaan Rp 200 miliar, CV Abhayagiri Timur Rp 15 miliar, CV Multi Mandala Rp 15 miliar, CV Prima Garuda Rp 15 miliar, CV Inti Makmur Rp 15 miliar, PT Permata Sinita Kemasindo Rp 200 miliar, PT Summit Paper Indonesia Rp 199,6 miliar, PT Ellite Paper Indonesia Rp 200 miliar, PT Everbliss Packaging Indonesia Rp 200 miliar, PT Mount Dreams Indonesia Rp 645 miliar, PT Gunung Geliat Rp 345 miliar, dan PT Kertas Basuki Rahmat Rp 460 miliar.

Baca juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense