Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Frekuensi 3G Rp 1,3 Triliun
PT IM2 Dibubarkan, Kejagung Tetap Tagih Uang Pengganti
Senin, 20 Desember 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilikuidasi atau dibubarkan. Padahal, anak usaha Indosat itu masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus penggunaan frekuensi 3G.
Sejauh ini, kejaksaan telah menyita sejumlah aset PT IM2 untuk menutupi uang pengganti. Namun nilai aset dihitung. Bagaimana jika nilainya masih kurang? Ke mana menagihnya?
Baca juga : Tok! Rugikan Rp 1,6 Triliun Importir Divonis 10 Tahun
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menandaskan, kejaksaan tidak mempermasalahkan penutupan PT IM2. Perusahaan tetap berkewajiban untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Kita terus berusaha menyita eksekusi aset perusahaan sesuai dengan perintah pengadilan,” ujarnya. Pembubaran perusahaan tak bisa dijadikan dalih menghindari kewajiban hukum setiap terpidana.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp 2,9 Miliar, Kejari Karangasem Tetapkan 7 Tersangka
Meski demikian, Leo tak menjelaskan berapa nominal dana hasil sita eksekusi uang pengganti yang sudah dilaksanakan jaksa eksekutor.
Sita eksekusi aset PT IM2 dilakukan sejak Senin 28 November 2021. Namun sita eksekusi tak dilakukan dalam bentuk uang tunai sebagaimana putusan pengadilan. Melainkan aset korporasi. Aset korporasi milik PT IM2 tersebut dianggap sebagai bentuk kompensasi uang pengganti kerugian keuangan negara.
Baca juga : Kata Kiai Maman, MUI Jangan Dibubarin, Cukup Diaudit Dan Dibenahi
Penyitaan aset dilakukan sebab lantaran IM2 tak kunjung melaksanakan kewajiban membayar uang pengganti.
Sita eksekusi itu mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 juncto putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya