Sebelumnya
KPK menduga Puput dan Hasan menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo. Keduanya disebut memasang tarif Rp 20 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat DPRD Bekasi Dalam Kasus Suap Rahmat Effendi
Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Selain kasus suap, Puput dan Hasan juga dijerat kasus dugaan gratifikasi dan TPPU alias tindak pidana pencucian uang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.