Sebelumnya
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Baca juga : Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Masih Jalan, Penambang Ilegal Balik Lagi
Kasus itu juga menjerat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi sebagai tersangka. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.