BREAKING NEWS
 

Upeti, Kode Hakim Itong Cs Samarkan Pemberian Suap

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 21 Januari 2022 00:46 WIB
Penyidik KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), menunjukan barang bukti uang Rp140 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : KPK Duga Hakim Itong Main Banyak Perkara Di PN Surabaya

Sementara Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense