Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menduga, bukan hanya satu kasus saja, tapi Itong memainkan banyak perkara di PN Surabaya. Komisi antirasuah memastikan akan mendalami dugaan tersebut.
Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara
"KPK menduga tersangka IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Itong jadi tersangka karena diduga menerima suap untuk mengurus kasus permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Baca juga : Pak Hakim Yang Di-OTT Di Surabaya, On The Way Ke Gedung KPK
Itong yang menjadi hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, dijanjikan sejumlah uang oleh pengacara perusahaan itu, Hendro Kasiono, untuk menjatuhkan putusan sesuai keinginannya.
Yakni, mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Itong setuju.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya