Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Duga Hakim Itong Main Banyak Perkara Di PN Surabaya

Jumat, 21 Januari 2022 00:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat menggelar konferensi pers  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menduga, bukan hanya satu kasus saja, tapi Itong memainkan banyak perkara di PN Surabaya. Komisi antirasuah memastikan akan mendalami dugaan tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara

"KPK menduga tersangka IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Itong jadi tersangka karena diduga menerima suap untuk mengurus kasus permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Baca juga : Pak Hakim Yang Di-OTT Di Surabaya, On The Way Ke Gedung KPK

Itong yang menjadi hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, dijanjikan sejumlah uang oleh pengacara perusahaan itu, Hendro Kasiono, untuk menjatuhkan putusan sesuai keinginannya.

Yakni, mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Itong setuju. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.