RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penyidikan perkara korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono (PN), yang ditangani Polda Lampung. "Estimasi kerugian negara sekitar Rp 147 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/1).
Bentuk supervisi itu, KPK melakukan gelar perkara dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, di Polda Lampung, Selasa (25/1).
Baca juga : Bupati Langkat Juga Kurung Orang Utan Dan Satwa Langka Lainnya
Gelar perkara dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut.
"KPK memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI," ungkapnya.
Ali menyatakan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.
"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," harap Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.