Sebelumnya
Sekarang ada JKP yang melindungi pekerja yang tiba-tiba berhenti, masih kurang? Saya mau tanya, JKP ini uangnya ada nggak?
JKP itu nggak bisa jalan. Pertama, JKP mensyaratkan dua tahun masa kerja berturutturut tidak putus. Sementara yang kena PHK banyak karyawan kontrak, nggak mungkin dua tahun berturutturut. Jadi gak mungkin dapat JKP. Di atas kertas, memang bagus, tapi implementasinya nggak jalan. Kedua, asal uangnya dari JKK dan JKM. Misalnya, angka kecelakaan kerja dan kematian tinggi, sementara dananya sudah ditarik ke JKP. Berarti nanti nggak kecukupan dana dong. Dana JKP belum ada sudah diomongin. Ini jualan ketoprak di pinggir jalan atau gimana sih.
Baca juga : Ketua DPD Sentil Menaker
Terus apa langkah pekerja selanjutnya?
Kami akan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Tujuan pertama tentu kantor Kemenaker. Kita akan kepung dengan massa buruh dari berbagai daerah.
Baca juga : Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi: Kami Tak Akan Tutup Telinga...
Pemerintah menegaskan akan menampung aspirasi yang ada. Anda lega? Walaupun telat, tapi bagus. Dulu Pak Hanif juga begitu. Ketika ge lom bang besar menolak, Presiden pe rintahkan baru dia ubah.
Terakhir, apa saran Anda buat Kemenaker?
Saran saya, sebelum diterbitkan, konsultasi dulu, menghadap Presiden. Jangan Presiden turun tangan dulu baru diganti. Jadi saya berharap, cabut Permenaker 2/2022. Kemudian berikan JHT sesuai aturan yang sudah berjalan: paling lama sebulan setelah PHK. Kalau tidak sanggup, lebih baik Presiden ganti Menaker ini. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.