Dark/Light Mode

Jaminan Hari Tua Baru Cair Di Usia 56 Tahun

Menaker Digoyang

Minggu, 13 Februari 2022 08:40 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekarang, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang jadi trending topic. Pemicunya, Kementerian yang dipimpin Ida Fauziyah itu, mengubah aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Jika dulu bisa dicairkan kapan saja setelah pekerja mengundurkan diri, kini hanya bisa dicairkan jika pekerja sudah berusia 56 tahun, catat total dan meninggal. Gara-gara aturan itu, Menteri Ida digoyang di dunia nyata, juga di dunia maya.

Aturan soal syarat pencairan JHT baru itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu diteken Menteri Ida, 2 Februari 2022 dan diundangkan 4 Februari 2022.

Baca juga : JHT Baru Bisa Dicairin Umur 56 Tahun, Serikat Buruh Semprot Menaker

Beleid ini akan berlaku tiga bulan sejak diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, maka Permenaker

 Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut.

Baca juga : Petisi Tolak JHT Cair Di Usia 56 Diteken Hampir 100 Ribu Orang

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 adalah soal adanya batasan usia pencairan JHT. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga : Catat! Kini JHT Baru Bisa Dicairin Saat Usia 56 Tahun

Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi: peserta mengundurkan diri; peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 5.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.