Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

JHT Cair Di Usia 56 Tahun, Masuk Akal?

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi: Kami Tak Akan Tutup Telinga...

Senin, 14 Februari 2022 06:17 WIB
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi. (Foto : Ist)
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kenapa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah berani-beraninya mengeluarkan kebijakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun?

Lalu, apa alasan buruh menolak aturan yang resminya tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu? Rakyat Merdeka mengorek-ngorek alasannya ke Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi Berikut penjelasannya:

Permaneker JHT yang baru saja dikeluarkan menuai banyak protes lho...

Ini sebetulnya menggantikan Permenaker 19 tahun 2015. Memang begini yang namanya JHT. Karena esensinya yang didapat, mereka itu menerima usai selesai masa kerjaan atau pensiun. Kecuali, dengan alasan lain dia bisa mencairkan JHT itu.

Kenapa JHT baru bisa cair di usia 56 tahun?

Kami kembalikan pada maksud dan tujuan awal. Bahwa JHT ini memberikan perlindungan kepada para pakerja di hari tua. Itu uang lump sum yang mereka terima, dan tentunya akan sangat membantu saat dia sudah tidak produktif lagi.

Baca juga : Menaker Digoyang

Apa tidak kelamaan?

Pada saat seseorang pekerja itu sudah pensiun. Kan usia pensiun 56 tahun. Artinya, pada saat pensiun dan selesai, dia akan mendapatkan uang lump sum yang ia tabung dalam skema program JHT.

Nyatanya, aturan baru ini justru ditolak kalangan pekerja. Tanggapan Anda?

Dalam menyusun Permaneker ini, kami sudah melalui proses yang panjang. Kami sudah berbicara dengan berbagai komponen, terutama dengan tripartit. Bahkan kami melibatkan antarinstansi pemerintah sebagai masukan, dan kami kembangkan.

Tetap saja, pekerja merasa dirugikan dengan Permanaker ini?

Perlu saya tegaskan, perhatian pemerintah terhadap nasib pekerja itu sangat banyak. Salah kalau dibilang pemerintah rugikan pekerja. Sebab, kami banyak program yang khusus dibuat untuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga : Muncul Varian Baru, WHO Ingatkan Negara-negara Tak Langsung Tutup Pintu

Bisa diuraikan contohnya?

Ketika pekerja di-PHK, dapat pesangon. Ketika terjadi kecelakaan kerja, dapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Belum lagi ketika tergabung dalam skema yang sifatnya bantuan atau kredit angsuran lain seperti memberi kesempatan seseorang untuk berusaha, misalnya BLT UMKM. Sebentar lagi ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artinya, kami ingin semuanya diletakkan dalam setiap posisi dan kondisi bahwa pekerja mendapat satu perlindungan.

Bicara masalah pandemi, ada Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan bantuan sosial (bansos) lainnya. Kalau misalnya dia sudah tua, mereka juga ingin mendapatkan pensiun manfaat dari uang yang sudah diiurkan, termasuk unsur pengembangangannya. Inilah tambahan dari nilai JHT tersebut.

Artinya, pekerja yang sekarang kehilangan pekerjaan, tetap ada jaminan meski JHT tidak bisa dicairkan?

Iya. Sebab, yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau tiba-tiba pekerja kehilangan pekerjaan karena harus pensiun dini? Kalau JHT belum apa-apa terus diambil, kan itu namanya bukan jaminan hari tua, tapi jaminan hari kerja. Nah, di sinilah kenapa akhirnya kita buat lagi program JKP, untuk memberikan perlindungan pasca tidak bekerja lagi. Sementara tabungan hari tua berupa JHT, tetap aman.

Lantas dari mana sumber pembiayaan JKP?

Baca juga : Mau Diserahkan Ke Kemenag, Terowongan Silaturahmi Untuk Kerukunan Beragama

Apakah tetap dari potongan gaji pekerja? Sumbernya ada dua. Pertama, dari dana penyertaan pemerintah. Kedua, dana rekomposisi dari program lain: JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Jadi tidak ada tambahan lagi. Selama pekerja ikut dalam JKK dan JKM, ya pasti dapat JKP.

Selain dari buruh, ada petisi di media sosial yang menolak Permanaker ini....

Itu biasa. Setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, pasti ada yang mendukung dan juga menolak. Itu hal yang lumrah bagi negara demokrasi. Yang penting, kami cukup intens komunikasi ke publik terkait apa itu JHT.

Bagaimana kalau protes tidak juga reda dan makin membesar?

Kalau memang betul-betul menimbulkan problematika, kami tidak menutup telinga. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.