BREAKING NEWS
 

JHT Cair Di Usia 56 Tahun, Masuk Akal?

Presiden KSPI, Said Iqbal: Lapor Dulu Ke Presiden

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 14 Februari 2022 08:40 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: Istimewa}

RM.id  Rakyat Merdeka - Kenapa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah berani-beraninya mengeluarkan kebijakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun?

Lalu, apa alasan buruh menolak aturan yang resminya tertuang dalam Permenaker nomor 2 Tahun 2022 itu? Rakyat Merdeka mengorek-ngorek alasannya ke Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Berikut penjelasannya:

Kenapa kalangan pekerja begitu keras menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini?

Perlu dipahami, menurut Undang-Undang, Badan Pengelola Jamsostek dan BPJS Kesehatan itu ada di bawah Presiden, bukan menteri. Sehingga, kalau menteri mau buat aturan, pastikan dulu Presiden setuju. Jangan pas sudah ramai baru lapor Presiden. JHT kan tabungan sosial buruh sebagai pertahanan terakhir setelah diPHK, supaya bisa bertahan hidup. Tapi ini pun dijegal Menaker.

Baca juga : Ketua DPD Sentil Menaker

Pemerintah menegaskan, JHT ini jaminan bagi pekerja di masa tua, bagaimana ini?

Bedakan antara JHT dan jaminan pensiun. JHT itu tabungan sosial, jadi kalau mau diambil, nggak perlu kecukupan dana. Tinggal ditambah bunga investasinya berapa. Misal, saya nabung seribu, bunganya 10 persen, jadi totalnya 1.100. Uang harus tetap ada karena kapan saja bisa saya ambil.

Kalau pensiun, ada perhitungan akta waris yang memerlukan kecukupan dana. Misal, saya nabung 100, belum tentu saya pensiun dapat 100, karena pensiun bukan tabungan. Ada hitungan: manfaat pasti atau iuran pasti. Makanya nggak boleh diambil tibatiba. Kalau JHT di seluruh dunia itu lazim.

Menurut Anda, Kemenaker keliru dalam menafsirkan tabungan hari tua?

Baca juga : Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi: Kami Tak Akan Tutup Telinga...

Jelas salah. Kalau mengatakan itu lump sum, berarti Presiden salah dong waktu nyuruh Hanif Dhakiri (mantan Menaker). Zaman Pak Hanif kan diubah Permenakernya. Boleh diambil 1 bulan setelah PHK. Kalau berani nyolek Presiden, silakan saja. Presidennya masih sama, UndangUndang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih sama, menterinya juga dari partai yang sama.

Adsense

Sebelum aturan itu terbit, Kemenaker bilang sudah libatkan unsur pekerja. Kenapa protesnya sekarang?

Saya tegaskan. Semua pembahasan Permenaker 2/2022 tidak pernah melibatkan serikat buruh. Dalam hal ini tripartit nasional maupun daerah, dan tidak ada satupun sosialisasi. Jadi itu sepihak dari Menaker.

Selain JHT, pemerintah punya banyak program yang berpihak pada pekerja. Bukankah itu bagus?

Baca juga : Menaker Digoyang

Sebaiknya pemerintah jangan tidur dan lihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Pesangon sekarang itu lebih kecil dari pesangon dulu. Zaman Pak Hanif 2 kali aturan, sekarang cuma 0,5 kali. BSU (bantuan subsidi upah) juga sudah berhenti. Itu pun yang dapat hanya ratusan ribu buruh. Padahal yang diPHK jutaan. BLT UMKM itu peng usaha, buruhnya sih tetap di-PHK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense