BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 15 Februari 2022 10:31 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Baca juga : KPK Buka Seleksi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama

Angin, bersama eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense