Dark/Light Mode

KSP Minta Bupati Langkat Dihukum Berat Soal Kerangkeng Manusia

Rabu, 26 Januari 2022 23:32 WIB
Deputi V KSP, Jaleswari Pramowardhani (Foto:Ist)
Deputi V KSP, Jaleswari Pramowardhani (Foto:Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin mendapat hukuman berat.

Desakan itu muncul usai adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat dengan membuat sebuah kerangkeng manusia di rumah pribadi.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramowardhani mengutuk keras perilaku tersebut. Menurut dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca juga : Bupati Langkat Juga Kurung Orang Utan Dan Satwa Langka Lainnya

“KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” ucap Jaleswari dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Jaleswari mengaku, tak menyangka bahwa kasus perbudakan tersebut bisa dilakukan selama bertahun-tahun.

”Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah 2022” katanya.

Baca juga : Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Dihambat, KPK Ancam Jerat Pidana

Terbit sendiri saat ini telah berhasil dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu.

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, Undang Undang Tipikor serta Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan onvensi Anti Penyiksaan yang ditarifikasi Indonesia.

“Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan,” ucapnya.

Baca juga : Analis Sebut Sekarang Waktunya Borong Saham Antam

Ia mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. “Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi,” pungkasnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.