Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Dalam Kasus Pencucian Uang

Kamis, 27 Januari 2022 13:54 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ragu menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal TPPU bakal dikenakan ke Pepen jika ditemukan bukti yang cukup terkait penyamaran aset hasil korupsi.

"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nanti akan diekspos," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Suap Dan Pencucian Uang

Menurut Alex, untuk saat ini pihaknya masih mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Alex berjanji akan mengungkapkannya jika ada temuan baru dari tim penyidik dalam kasus ini. "Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi," tandasnya.

Baca juga : KPK Usut Kemungkinan Suap Rahmat Effendi Ngalir Ke Pihak Keluarga

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Termasuk, dugaan duit haram itu mengalir ke keluarga Rahmat Effendi alias Pepen. Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

"Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi (suap mengalir ke keluarga Pepen) tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (25/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.