Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bos Pinjol Kredito Dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka Pengancaman
Senin, 31 Januari 2022 17:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari pinjaman online (pinjol) Kredito. Ketiganya adalah satu bos dan dua anak buah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka pinjol ilegal itu melakukan penagihan tidak sesuai perjanjian.
Berdasarkan keterangan korban, M, dirinya ditagih setelah empat hari menerima peminjaman. Padahal, dalam perjanjian awal, jatuh tempo pembayaran setelah tujuh hari dari peminjaman.
“Jadi, yang ditawarkan ini tidak sesuai label promosinya. Label promosi itu tidak mengatakan kalau kamu telat akan diancam seperti itu. Tapinya, nyatanya ada,” kata Zulpan, kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1).
“(Baru) empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak Kredito untuk menagih utang pinjaman. Sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari. Jadi perjanjian tujuh hari tapi baru empat hari ditagih,” sambungnya.
Baca juga : Anak SD Dan SMP Sudah Dilatih Angkat Senjata
Terlebih lagi, perusahana pinjol ilegal ini menagih dengan cara mengancam hingga menyebar data nasabah. Hal ini yang menjadi unsur pidana dari perusahaan tersebut.
“Nakutin nasabah jika tidak kooperatif, yaitu dengan cara mengirim fotocopy KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak HP nasabah, dan kata-kata yang bersifat ancaman,” tuturnya.
Zulpan menerangkan, alasan perusahaan itu termasuk pinjol ilegal, lantaran mereka belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kemudian ada unsur pidananya yaitu pengancaman,” tandasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo menambahkan, perusahaan pinjol itu baru beroperasi satu bulan. Namun, mereka sudah menyiapkan operasionalnya sejak Oktober 2021.
Baca juga : 3 Jenazah TNI Korban Tembak KKB Di Distrik Gome Papua Diterbangkan Ke Kampung Halaman
“Jadi, bulan 10 itu baru persiapan. Sebab, dalam kegiatan ini butuh peralatan segala macam, mereka baru menyiapkan semuanya,” kata Wibowo.
Pada Januari 2022, ungkap Wibowo, Kredito mulai melakukan kegiatan pinjam online ilgal. Terkait jumlah aliran dana yang telah dikeluarkan kepada para nasabahnya, masih didalami polisi.
“Ini masih pendalaman penyidikan, ini sudah materi dari pada penyidikan. Yang jelas, kami lakukan penyelidikan kemudian ditemukan ada kegiatan pinjol ilegal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Jumat (28/1). Dari situ, diamankan 27 karyawan di kantor tersebut. Polisi lalu menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan pengancaman berbasis pinjol. Ketiga tersangka itu berinsial YFC (38) bos pinjol, dan dua pelaku lain S (34) dan N (22).
Baca juga : Jenderal Dudung Bilang, Itu Kewenangan Panglima TNI
Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 600 juta. Lalu, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan denda paling banyak denda Rp 12 miliar. Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf C dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya