BREAKING NEWS
 

Terlacak! Dalang Penipuan Binomo Ngumpet Di Karibia

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Sabtu, 19 Maret 2022 07:30 WIB
Petugas kepolisian Subdit II Perbankan Direktorat tindak pidana ekonomi khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersiap melakukan penyegelan sebuah aset property milik Indra Kenz di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (18/3/2022). Penyitaan dan penyegelan dilakukan karena adanya aliran dana sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan rumah tersangka penipuan hingga pencucian uang (TPPU) berkedok investasi binomo Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp).

 Sebelumnya 
Indra juga diketahui berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Ia membuang handphone dan laptopnya.

Polisi mencurigai ada pihak yang membantu Indra menyembunyikan uangnya agar tak disita. Tim Bareskrim tengah memburunya. “Tim sudah di luar kota,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Segera Disidang

Total aset milik Indra Kenz dari hasil kejahatan yang akan disita ditaksir mencapai Rp 100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita baru mencapai Rp 43,5 miliar. Salah satunya yang disita ialah mobil sport Ferrari dan Tesla.

Yang terbaru, polisi menyita kavling di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Tangerang Selatan. Indra sedang membangun rumah di atas kavling ini. Aset ini bernilai Rp 7,8 miliar.

Baca juga : Basarah Serukan Penyelesaian WNI Undocumented Di Arab Saudi

Dalam penyidikan kasus Binomo, Bareskrim menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 atau 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : KPK Terus Dalami Penerimaan Suap Eks Bupati Buru Selatan

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim, Kamis (24/2/2022).  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense