BREAKING NEWS
 

Haris Dan Fatia Sudah Tersangka

Makanya, Hati-hati Menyerang Luhut..!

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 20 Maret 2022 06:45 WIB
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar jadi tersangka pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan antara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan dua aktivis HAM itu, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik Luhut atas tudingan berbisnis di Papua. Tuh kan, makanya hati-hati kalau nyerang Luhut...!

Naiknya status dari saksi menjadi tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti itu, dibenarkan Polda Metro Jaya. Setelah menyandang status tersangka, Haris dan Fatia akan diperiksa kembali di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas lapo­ran sejumlah organisasi, ter­masuk KontraS, terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca juga : Tak Kuat Panasnya, Suka Keindahannya

Luhut yang ikut disebut-sebut namanya, tak terima. Karena merasa difitnah dan dicemar­kan nama baiknya, pensiunan Jenderal TNI bintang empat ini melakukan somasi terhadap keduanya agar meminta maaf dan menarik ucapannya. Namun, Haris dan Fatia menolak meminta maaf.

Luhut akhirnya melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METROJAYA, 22 September 2021.

Dalam menindaklanjuti lapo­ran itu, baik pelapor maupun terlapor sudah sama-sama di­panggil sebagai saksi. Bahkan, di awal kasus, kepolisian sempat menawarkan untuk berdamai. Namun, upaya damai itu gagal, sehingga kasus tetap dilanjut­kan. Akhirnya, polisi kemudian menaikkan kasus dengan menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Baca juga : Minions: Drama Pindah Lapangan, Kami Bisa Menang

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid kecewa dengan kasus yang dialami Haris dan Fatia. Dia menilai, penetapan tersangka keduanya jadi bukti tidak terbukanya negara terhadap kritik masyarakat.

Menurutnya, mendiskusikan hasil temuan dalam bentuk lapo­ran di YouTube itu, bagian dari ekspresi kritik warga. Apalagi, sebut Usman, diskusi yang di­lakukan kedua aktivis itu, di­dasari pada laporan yang sudah melalui kajian.

“Itu sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan,” kata Usman dalam keterangannya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense