Dark/Light Mode

Jejak Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Tersangka Ngaku Dikasih Duit Pensiun 1,4 Juta Dolar

Jumat, 25 Februari 2022 09:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: dok. Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Tidak ada satu pun jajaran direksi maskapai itu yang dijerat sebagai tersangka.

PENGUMUMAN tersangka kasus ini disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemarin. Ia mengutarakan, dua tersangka itu adalah Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery periode 2009- 2014 PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo. “Keduanya sudah ditahan,” ujarnya.

Baca juga : Kemendagri Petakan Masalah Daerah Yang Masih 100 Persen Terapkan PJJ

Mengenai tersangka lainnya, Burhanuddin mengatakan penyidik masih perlu memperdalam bukti-bukti. Upaya mengendus keterlibatan pihak lainnya ditelusuri lewat pemeriksaan saksi-saksi, klarifikasi barang sitaan berupa dokumen cetak maupun elektronik, maupun data yang disampaikan KPK. “Ada 580 dokumen dan barang elektronik termasuk komputer serta ponsel milik kedua tersangka yang disita.

Dari situ kita kembangkan penyidikan perkaranya,” kata Burhanuddin. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Supardi memastikan bakal ada pihak lain yang dijerat. “Kita lakukan penyidikan setahap demi setahap untuk kelengkapan bukti-bukti perkara,” katanya.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Berdasarkan perhitungan sementara, pengadaan pesawat Garuda merugikan negara mencapai Rp 3,6 triliun. “Itu baru perhitungan sementara,” katanya. “Ada beberapa kontrak pinjam, itu pasti akan kita kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kita akan kembangkan dan tuntaskan,” kata Supardi.

JAM Pidsus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, pengadaan pesawat yang merugikan ini terjadi di era Dirut Garuda Emirsyah Satar. Emirsyah merupakan tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda. Kasusnya diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.