Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Haris Dan Fatia Sudah Tersangka
Makanya, Hati-hati Menyerang Luhut..!
Minggu, 20 Maret 2022 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perseteruan antara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan dua aktivis HAM itu, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik Luhut atas tudingan berbisnis di Papua. Tuh kan, makanya hati-hati kalau nyerang Luhut...!
Naiknya status dari saksi menjadi tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti itu, dibenarkan Polda Metro Jaya. Setelah menyandang status tersangka, Haris dan Fatia akan diperiksa kembali di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).
Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS, terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca juga : Tak Kuat Panasnya, Suka Keindahannya
Luhut yang ikut disebut-sebut namanya, tak terima. Karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, pensiunan Jenderal TNI bintang empat ini melakukan somasi terhadap keduanya agar meminta maaf dan menarik ucapannya. Namun, Haris dan Fatia menolak meminta maaf.
Luhut akhirnya melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METROJAYA, 22 September 2021.
Dalam menindaklanjuti laporan itu, baik pelapor maupun terlapor sudah sama-sama dipanggil sebagai saksi. Bahkan, di awal kasus, kepolisian sempat menawarkan untuk berdamai. Namun, upaya damai itu gagal, sehingga kasus tetap dilanjutkan. Akhirnya, polisi kemudian menaikkan kasus dengan menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Baca juga : Minions: Drama Pindah Lapangan, Kami Bisa Menang
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid kecewa dengan kasus yang dialami Haris dan Fatia. Dia menilai, penetapan tersangka keduanya jadi bukti tidak terbukanya negara terhadap kritik masyarakat.
Menurutnya, mendiskusikan hasil temuan dalam bentuk laporan di YouTube itu, bagian dari ekspresi kritik warga. Apalagi, sebut Usman, diskusi yang dilakukan kedua aktivis itu, didasari pada laporan yang sudah melalui kajian.
“Itu sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan,” kata Usman dalam keterangannya, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya