Sebelumnya
Mereka menyatakan mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara.
Baca juga : GUSDURian Kutuk Kekerasan Terhadap Ade Armando
Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :