Dark/Light Mode

Presiden KAI: Indonesia Butuh Sosok Anwar Usman Di MK

Jumat, 1 April 2022 18:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati, menuai kritik banyak pihak. Pernikahan yang direncanakan di Solo pada 26 Mei 2022 dinilai akan mempengaruhi integritasnya sebagai ketua MK. Sejumlah pihak pun mendesak Anwar mundur.

Menanggapi itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis mengatakan, tak ada dasar hukum untuk meminta Anwar Usman mundur dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).     

Baca juga : Presiden Arema FC Salut Perjuangan Skuda Singo Edan

Kak Mia, sapaan akrabnya Siti Jamaliah Lubis ini menyayangkan adanya desakan tersebut. Presiden KAI tidak sependapat dengan sejumlah pihak yang meminta Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Indonesia sangat memerlukan sosok Anwar Usman untuk mengawal Lembaga Mahkamah Konstitusi. Anwar dikenal orang yang memiliki prinsip dan tidak ada cacat hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Mia dikutip dari akun instagramnya, Jumat 4/1).

Baca juga : Terpilih Jadi Anggota KIP Termuda, Ini Sosok Arya Sandiyudha

Soal pernikahan adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati dengan Ketua MK, Kak Mia menegaskan, tak ada aturan yang melarang adanya pernikahan, lalu mengharuskan mundur dari jabatan.

Sementara Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pernikahannya tidak akan mempengaruhi integritasnya sebagai ketua MK. Dia bahkan bersumpah. "Dalam memutus suatu perkara di MK, kami menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” tegas Anwar seperti dikutip dari youtube MK. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.