BREAKING NEWS
 

Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui Terima Rp 2,5 M Dari Jhonlin Baratama

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 April 2022 18:59 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Wawan bersama koleganya, Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total 1.212.500 dolar Singapura atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.

Baca juga : RI Catat Potensi Transaksi Rp 129 M Di Pameran Alimentaria Spanyol

Keduanya masing-masing menerima 606,250 dolar Singapura (sekitar Rp 6,4 miliar). Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Baca juga : Solusi Hemat Dan Ramah Lingkungan Dari Subholding Gas Pertamina

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense