Dark/Light Mode

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M Dari GM Adimulia Agrolestari

Senin, 14 Maret 2022 17:00 WIB
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3). 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa penuntut KPK.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

Jaksa menyatakan, Andi telah menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan, takni Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan supaya Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Jaksa membeberkan, sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada 2024. Untuk itu, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU.

Sudarso yang sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari kemudian memproses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia dengan membuat surat permohonan perpanjangan HGU.

Baca juga : Klinik Kimia Farma Siap Layani Vaksinasi Booster

Surat yang ditandatangani Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turanganim itu, ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, lantaran luas tanah di atas 250 hektare, proses permohonan perpanjangan HGU bukan lagi menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN," ungkapnya. 

Dalam rapat pembahasan permohonan ini, BPN menemukan permasalahan, yakmi kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Baca juga : Prestasi Kang Emil Di Dunia Olahraga, Dari Rekor Hingga Sejarah

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah, yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuansing. Hal itu menyebabkan sejumlah kepala desa meminta PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.