Dark/Light Mode

Perkara Suap Pemeriksaan Pajak

Syukurin! Tim Pemeriksa Di-PHP Utusan Bank Panin

Kamis, 10 Maret 2022 09:00 WIB
Tim Pemeriksa Ditjen Pajak, Febrian memberikan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa).
Tim Pemeriksa Ditjen Pajak, Febrian memberikan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak kena PHP pihak Bank Panin. Diiming-imingi suap Rp 25 miliar tapi yang diberikan cuma Rp 5 miliar.

HAL itu disampaikan anggota pemeriksa pajak, Febrian saat bersaksi untuk perkara mantan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Ada pajak yang terutang Rp 900 miliar hitungan kertas kerja. Tahun (pajak) 2016,” kata Febrian mengawali pemeriksaannya.

Baca juga : Dear Pemerintah, Warga Bogor Timur Minta Pemekaran Nih

Dia menjelaskan, angka Rp 900 miliar baru perhitungan awal. Hasil perhitungan itu lantas diberikan kepada pihak Bank Panin atas arahan Yulmanizar, anggota tim pemeriksa. Bank Panin tidak langsung menanggapi perhitungan awal tim pemeriksa.

Setelah lama dinanti, akhirnya ada utusan dari Bank Panin bernama Veronika Lindawati. “Mengaku utusan dari Pak Mukmin Ali Gunawan,” tutut Febrian. Mukmin adalah bos Bank Panin. Veronika memang tidak membawa surat kuasa dari Bank Panin. Tapi dia mengajukan keberatan atas perhitungan awal tim pemeriksa.

Baca juga : Telkom Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Di Pasaman Barat

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri pun meminta penegasan dari Febrian soal sosok Mukmin Ali Gunawan. “Siapa itu (Mukmin)? owner-nya?” tanya Fahzal. “Iya. Pemilik Bank Panin,” jawab Febrian. Febrian melanjutkan, dalam pertemuan itu Veronika meminta tim pemeriksa menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan Bank Panin.

Jika permintaan disanggupi, Bank Panin siap memberikan sejumlah uang. “Bu Veronika bilang Bank Panin menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar, tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp 300 miliar,” tutur Febrian. Menyikapi permintaan itu, tim pemeriksa pajak melaporkan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji. Angin menyetujui permintaan Bank Panin tersebut.

Baca juga : Terkesima, Ibas Bandingkan Tembok Mural Desa Di Pacitan Dengan Tembok Berlin

Akhirnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai wajib pajak Bank Panin sekitar Rp 300 miliar. Setelah surat ketetapan itu terbit dan diserahkan, Veronika hanya memberi Rp 5 miliar. Bukan Rp 25 miliar sebagaimana tawarannya. “Berarti nggak benar juga Veronica Lindawati janjinya Rp 25 miliar terealisasi Rp 5 miliar. Kenapa diterima?” tanya hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.