Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui Terima Rp 2,5 M Dari Jhonlin Baratama
Kamis, 14 April 2022 18:59 WIB
Sebelumnya
Wawan bersama koleganya, Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total 1.212.500 dolar Singapura atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.
Baca juga : RI Catat Potensi Transaksi Rp 129 M Di Pameran Alimentaria Spanyol
Keduanya masing-masing menerima 606,250 dolar Singapura (sekitar Rp 6,4 miliar). Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Baca juga : Solusi Hemat Dan Ramah Lingkungan Dari Subholding Gas Pertamina
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya