BREAKING NEWS
 

Banding Ditolak, KPK Harap PT Jakarta Lekas Kirimkan Putusan Vonis RJ Lino

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 9 Mei 2022 14:46 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap RJ Lino. Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca juga : Gandeng Polda Sumsel, KKP Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

Dua hakim anggota menyatakan, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Baca juga : Fraksi PKB Ingatkan Anies, Masih Ada PR Rumah DP 0 Persen

Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai 1,9 juta dolar AS.

Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

Baca juga : Seminggu Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman

"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah 1,9 juta dolar AS akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," beber Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense