Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi DAK, KPK Garap Bupati Karimun Aunur Rafiq

Jumat, 11 Maret 2022 14:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Aunur bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau, atas nama Aunur Rafiq, Bupati Karimun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika, KPK Dalami Aliran Uang Dari Sub Kontraktor

Selain Aunur, tim penyidik juga akan memeriksa sembilan saksi lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014-2017) Marjoko Santoso, Direktur CV Palem Gunung Raya, Arif Budiman, dan Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai Humanda Dwipa Putra.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

Lalu, mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, serta PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari.

Dijadwalkan pula pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan dua pihak swasta, yakni Mashudi dan Harianto Saman.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Dirut Hutama Karya

Kasus ini merupakan pemgembangan dari kasus korupsi pengurusan DAK 2018, yang membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.