RM.id Rakyat Merdeka - Amarah publik terhadap tayangan podcast Deddy Corbuzier karena menghadirkan pasangan gay belum mereda. Malah, Menko Polhukam Mahfud MD pun ikut terkena getahnya karena ‘terkesan’ membela Deddy. Netizen rame-rame menyerbu Mahfud.
Deddy sebetulnya sudah minta maaf atas kontennya yang banyak dikecam publik itu.
Pesulap yang kini berprofesi sebagai YouTuber itu juga sudah men-take-down video podcast dengan pelaku LGBT itu, dari kanal YouTube-nya.
Baca juga : Keluarga Makamkan Jenazah Lily Wahid Di Ponpes Tebuireng
Namun, ternyata urusannya belum kelar. Tanggapan Mahfud soal sikap negara terhadap video tersebut kembali memanaskan polemik video pasangan LGBT di podcast Deddy. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpandangan, negara tak berwenang melarang Deddy menampilkan LGBT di podcast miliknya.
“Ini negara demokrasi,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (10/5) lalu.
Menurutnya, rakyat berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut.
Baca juga : MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadan Di Televisi
Keesokan harinya, pagi-pagi, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu, langsung meladeni netizen debat di akun Twitternya. Setelah hampir setengah hari disemprot netizen gara-gara komentarnya itu.
Komentar pertama yang ditangkis Mahfud berasal dari sahabatnya, Said Didu. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini membuat 3 pointer untuk membantah pernyataan Mahfud.
“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya : 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” cuitnya di akun @msaid_didu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.