BREAKING NEWS
 

Surat Dakwaan Dilimpahkan, Annas Maamun Segera Disidang Di Pekanbaru

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 12 Mei 2022 15:13 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD Provinsi Riau tahun 2015.

"Hari ini (12/5), Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Baca juga : 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Segera Disidang

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Annas beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim. "Untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1," imbuhnya.

Selanjutnya, komisi antirasuah menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ali mengungkapkan, Annas didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor. 

Adsense

Baca juga : Arus Mudik Aman, Kinerja Polri Dan Pemerintah Diacungi Jempol

KPK mengumumkan status tersangka Annas pada 30 Maret 2022. Selain eks Gubernur Riau itu, penyidik juga mentersangkakan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense