Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gendong Bocah Ajaib Dari NTT, YouTuber Jerome Polin Happy
- Kepercayaan Publik Bisa Tergerus, Pakar Minta KY Gerak Cepat Respons Putusan Lepas Terdakwa KSP Indosurya
- Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Milik TK Aisyiyah Di Kudus
- KPK Sebut Rekening Pedagang Burung Yang Diblokir Sudah Dibuka
- Mau Duet Dengan Puan, Yusril Sudah Pamer Pamflet
Surat Dakwaan Dilimpahkan, Annas Maamun Segera Disidang Di Pekanbaru
Kamis, 12 Mei 2022 15:13 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD Provinsi Riau tahun 2015.
"Hari ini (12/5), Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).
Berita Terkait : 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Segera Disidang
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Annas beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim. "Untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1," imbuhnya.
Selanjutnya, komisi antirasuah menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ali mengungkapkan, Annas didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait : Arus Mudik Aman, Kinerja Polri Dan Pemerintah Diacungi Jempol
KPK mengumumkan status tersangka Annas pada 30 Maret 2022. Selain eks Gubernur Riau itu, penyidik juga mentersangkakan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya