BREAKING NEWS
 

Dirjen Otda: Penunjukan Penjabat Gubernur DKI Sama Seperti Provinsi Lain

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Sabtu, 14 Mei 2022 14:34 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Posisi Gubernur DKI Jakarta akan diisi Penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Pelantikan bakal dilakukan Menteri Dalam Negeri setelah Gubernur Anies Baswedan habis masa jabatan Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan, mekanisme penunjukan Pj. Gubernur DKI sama seperti daerah lainnya. Yakni, sepenuhnya menjadi keputusan Presiden. Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mengusulkan tiga nama dari pejabat tinggi madya.

Adsense

Baca juga : Ditjen Otda: Pj. Gubernur Harus Pejabat Tinggi Madya

Akmal mengatakan, posisi Pj. Gubernur DKI menjadi menarik lantaran kompleksitas yang tinggi. Siapa sosok tersebut, Akmal masih enggan mengatakan dan menyerahkan segala keputusan kepada Presiden Jokowi.

"Siapa orangnya, kita serahkan ke user-nya. Siapa user-nya, Pak Presiden," jelasnya.

Baca juga : Kementan Pastikan Ternak Untuk Idul Adha Sehat Dan Aman

Namun, Akmal meminta kepada masyarakat agar tidak melebih-lebihkan terkait siapa calon pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"DKI kan masih bagian dari provinsi se-Indonesia, tentunya masih ikut provinsi lain, sama aja. Kenapa kok beda, DKI, Bali, Sulbar sama-sama provinsi, di dalam UU tidak dikatakan kecuali DKI. Artinya DKI sama dengan daerah lain," kata Akmal. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense