Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puan Minta Aturan Pelaksanaan Teknis UU TPKS Segera Disusun Pemerintah

Rabu, 13 April 2022 05:12 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan)/Ist
Ketua DPR Puan Maharani (kanan)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (12/4), menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat. Khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Ini buah dari perjuangan yang digaungkan sejak RUU ini diusulkan pada 2016.

“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ujar Puan, Selasa (12/4).

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah intensif dilakukan DPR dan Pemerintah sejak 24 Maret lalu. Dalam pembahasan itu, Puan mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual. 

“Kami berharap implementasi dari Undang-Undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” harap Puan.

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan mendorong agar Pemerintah segera menyusun aturan turunannya. 

Baca juga : Perindo Apresiasi Pernyataan Tegas Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ini penting, agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Sekarang saatnya Undang-Undang TPKS diterjemahkan menjadi aturan pelaksanaan teknis, agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan.

“Undang-Undang TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujar Puan.

PP Dan Perpres Implementasi UU TPKS

Senada dengan Puan, Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah segera merumuskan peraturan turunan. 

“Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi Undang-Undang TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilis yang dikutip Selasa (12/4).

Baca juga : Tunjuk Vinia, Sunday Perkuat Eksistensi Di InsureTech

Hal senada diungkapkan Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia. Menurutnya, proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan menjadi saja. 

“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan Undang-Undang TPKS,” tutur Titi.

Dalam catatan Titi, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden. 

Untuk PP yang harus segera dikeluarkan Pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban, hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“PP juga mengatur soal Ketentuan tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; serta Ketentuan Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Titi.

Sementara, untuk Peraturan Presiden, mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan. 

Baca juga : DPR Minta PPATK Tingkatkan Pengawasan Transaksi Mencurigakan

Untuk Perpres mengatur lebih lanjut tentang tim terpadu saat, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, memastikan Pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.

“Semangat antara DPR dan Pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Sidang Paripurna, Selasa (12/4).

Bintang memaparkan terobosan dalam UU TPKS. Yakni pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai  kondisi dan kebutuhan korban. 

Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pemberian restitusi. Restitusi akan diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

“Kami ucapkan apresiasi dan terima kasihkepada pimpinan, anggota DPR, atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” tutup Bintang. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.