BREAKING NEWS
 

Sidang Kasus Suap Izin Tambang

Saksi Ahli: Kalau Ada Fakta Sidang, Ungkap Sosok Lain Yang Terlibat

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 23 Mei 2022 21:34 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5).

Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli, yakni Pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.

Margarito Kamis meminta pengadilan mendudukkan kasus yang menyeret nama Bendum PBNU Mardani H Maming ini secara proporsional dan objektif. Dia mengatakan, jika terdapat fakta menunjukan keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Kepala Regional Alfamidi Menghilang

"Kalau ada fakta yang menunjukan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, Ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan," tegas Margarito. 

"Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a,b,c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan c tidak ada, kenapa tidak ada B dan C nya, itu harus dibongkar," imbuhnya. 

Margarito menegaskan, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. "Saya tidak menyebut nama, b dan c Itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif," beber Margarito.

Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon

Sementara itu, Prof Mudzakir menjelaskan soal suap, yang tercantum dalam pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap," terangnya. 

Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.

Baca juga : Kuasa Hukum: Mardani Maming Taat Proses Hukum, Tak Mungkin Mangkir

"Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense