Dark/Light Mode

Surat Disusun Berdasarkan Fakta Sidang, Jaksa KPK Siap Tuntut Angin Prayitno Hari Ini

Selasa, 11 Januari 2022 08:48 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Pembacaan surat tuntutan dijadwalkan akan dilakukan pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan. Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/1).

Baca juga : Robin Bandingin Tuntutan Dengan Juliari, Ini Kata KPK

Ali memastikan, surat tuntutan tersebut disusun berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara tersebut.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Baca juga : Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan

Atas perbuatannya, mereka menerima sejumlah imbalan. Yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.

Kemudian, sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.