Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Nurhadi, KPK Diminta Periksa Pihak Lain Yang Diduga Terlibat
Rabu, 26 Januari 2022 14:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Ahmad Fikri mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurutnya, tujuan utama dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi dan menantunya untuk menyembunyikan hasil dari tindak pidana.
Karenanya, pelaku utama akan melakukan beberapa upaya untuk menyamarkan harta kekayaan, atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana tersebut.
Baca juga : Kembangkan Kasus Korupsi Di Buru Selatan, KPK Kini Juga Sidik Pencucian Uang
"Pihak-pihak yang menerima harta tersebut dapat digolongkan sebagai pelaku pasif," kata Ahmad, dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Fikri menjelaskan, Rezky Herbiyono diduga mengalirkan dana kepada pihak lain dengan dalih untuk penyewaan rumah tinggal yang terletak di The Abbey Kemang, Jakarta Selatan.
"Dari penelusuran yang kami dapati, ada dugaan kuat dana hasil suap kepada Nurhadi dan menantunya dipakai untuk membeli lahan sawit, hingga menyewa dan merenovasi rumah," sebutnya.
Ahmad membeberkan, dalam kurun waktu tahun 2016-2017, ada bukti pembayaran dilakukan dengan mata uang Singapura yang kemudian dikonversi ke mata uang rupiah. Lalu ditransfer ke rekening pihak lain yang ikut terlibat.
"Patut diduga ini adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi dan menantunya, dari hasil uang kejahatan," ujar Ahmad.
Oleh karena itu,sebagai organisasi yang peduli dengan pemberantasan korupsi, KAKI meminta komisi antirasuah untuk segera mengusut perkara ini hingga akarnya.
Baca juga : Kejagung Tak Gentar Periksa Mantan Menhan Ryamizard
"Dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaku utama atau pelaku aktif umumnya melibatkan pihak lain untuk melancarkan aksinya. Dikarenakan tujuan utama dari tindakan tersebut adalah menyembunyikan hasil dari tindak pidana," tutur Ahmad.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya