Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi

KPK Tangkap Wali Kota Ambon

Sabtu, 14 Mei 2022 07:30 WIB
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.Tadi malam, tersangka kasus suap pengurusan izin pembangunan gerai Alfamidi ini dijebloskan ke tahanan.

Sebelumnya, Richard diburu penyidik lembaga antirasuah lantaran tak menggubris panggilan pemeriksaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Richard sebagai tersangka kasus suap pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Baca juga : Kasus Suap Perizinan Di Ambon, KPK Cegah 3 Orang Ke LN

Richard ditetapkan tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

“KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy),” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (13/5/2022).

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard. Supaya proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga : KPK Tengah Sidik Kasus Suap Perizinan Di Ambon

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” beber Firli.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.