Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Pembukaan Gerai

Ditetapkan Tersangka, Kepala Regional Alfamidi Menghilang

Minggu, 15 Mei 2022 07:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Walikota Ambon Richard Louhennapessy (kanan) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (kiri), saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Walikota Ambon Richard Louhennapessy (kanan) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (kiri), saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri agar memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan penyidik tidak segan menjemput paksa tersangka penyuapan izin ritel di Ambon itu jika selalu mangkir menjalani pemeriksaan.

“Pada saatnya nanti tentu yang bersangkutan akan kami panggil (paksa) sebagai tersangka,” tegas Ali.

Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon

Sejauh ini, Ali melanjutkan, penyidik sudah berusaha mengirim surat panggilan terhadap Amri di beberapa lokasi. Sayangnya surat panggilan tersebut tidak digubris. Amri menghilang.

Ali mengingatkan Amri agar memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta Amri segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Baca juga : Pelabuhan, Gerbang Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Ilegal Di Kalsel

Firli bahkan mengancam pihak-pihak yang turut serta membantu Amri besembunyi, bisa terkena ancaman pidana sesuai Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR (Amri) karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan, juga termasuk tindak pindana korupsi,” tegas Firli.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pelabuhan Panjang Untuk Kendaraan Logistik Dan Penumpang

Ancaman pidananya tidak main-main, paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain penjara, mereka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Firli menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dia diduga menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon pada tahum 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.