BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Di Kementerian ESDM

Sri Utami Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 24 Mei 2022 15:22 WIB
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Sri Utami didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo.

Jaksa menyebut perbuatan Sri Utami ini juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,398 miliar, Waryono Karno sebesar Rp 150 juta dan beberapa pihak lainnya. 

Baca juga : Pejabat Kemendag Boleh Teleponan Di Mobil Tahanan

Di antaranya, Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta, Agus Salim sebesar Rp 200 juta, Arief Indarto sebesar Rp 5 juta, Poppy Dinianova Rp 585,6 juta, Jasni sebesar Rp 474.694.579, Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar.

Kemudian Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta, Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta, Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta, Suryadi sebesar Rp 5 juta, Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta, Widodo sebesar Rp 103,77 juta, Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Dana Insentif Tabanan, KPK Garap Sri Mulyani

Lalu Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta, Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta, Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta, Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta, Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta, Sugiono sebesar Rp 60,86 juta, dan Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta.

Berikutnya, Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta, Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta, Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta, Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10,74 juta, Anwar Rasyid sebesar Rp 8,72 juta.

Baca juga : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Aliran duit juga diterima Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta, CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama dan CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense