Sebelumnya
Dalam perkara ini, terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Terbit. Jaksa mengatakan suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
Baca juga : Pastikan Lalu Lintas Sapi Antar Area Aman, Mentan Turun Ke Lapangan
Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Keempat orang itu merupakan orang kepercayaan Terbit. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.