Dark/Light Mode

Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Selasa, 5 April 2022 23:23 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Terbit dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara.

"Hari ini penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggung jawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Panca, didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Selasa (5/4).

Baca juga : KPK Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Gelar perkara sendiri dilakukan usai penyidik korps baju cokelat Sumut memeriksa Terbit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/4) lalu.

"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan koordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," tuturnya.

Terbit disangkakan melanggar pasal 2, pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga : Berpotensi Pendarahan, Hati-hati Pakai Alat Tes Antigen Mandiri...

Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP. "Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," sambung Panca. 

Panca memastikan, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saat ini penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita tuntaskan perkara ini," tegas Panca.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.